site.pilih_bahasa

Perkuat Sinergi Akademik dan Praktik Hukum, Mahasiswa UDB Surakarta Teken MoU dan Kuliah Lapangan di Pengadilan Agama Pacitan

  • Kategori: Berita Universitas
  • Tanggal: 22 Januari 2026
Pacitan, Rabu, 21 Januari 2026 Sebanyak 35 mahasiswa didampingi oleh 5 dosen Universitas Duta Bangsa Surakarta melaksanakan kegiatan akademik di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus kuliah lapangan. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, edukatif, dan mendapat sambutan hangat dari pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan. Adapun tema kuliah lapangan yang diangkat adalah: “Dinamika Perkara Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan: Mengenal Pola Penyelesaian dan Kompleksitas Kasus Perceraian, Poligami, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, serta Upaya Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.”


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa mengenai praktik peradilan agama, khususnya dalam menangani perkara-perkara perkawinan yang memiliki kompleksitas hukum dan sosial. Melalui kuliah lapangan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung mengenai proses penyelesaian perkara, dasar hukum yang digunakan, serta tantangan yang dihadapi oleh lembaga peradilan agama. Rombongan diterima secara langsung dan penuh apresiasi oleh pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, yaitu Bapak Mashudi, S.Ag. selaku Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan dan Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan


Dalam sambutannya, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan menyampaikan dukungan terhadap kegiatan akademik ini serta berharap kerja sama yang terjalin melalui MoU dapat memberikan manfaat berkelanjutan, baik bagi dunia pendidikan maupun lembaga peradilan. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan, sekaligus menjadi sarana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa agar mampu mengaitkan teori hukum dengan praktik di lapangan secara kritis dan aplikatif.



berita_lain