Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa Gelar Seminar Nasional IT Ethics, Regulation, and Cyber Law

  • Kategori: Berita Universitas
  • Tanggal: 08 Mei 2017

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (Fakultas Ilmu Komputer) Duta Bangsa Surakarta menyelenggarakan Seminar  Nasional bertema” IT Ethics, Regulation, and Cyber Law" di Aula II Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa. Sabtu(06/05/2017).

Seminar tersebut diikuti sekitar 100 peserta dan dihadiri oleh Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan, Agus Suyatno, S.Pd.MM , Kompol Andis Arfan Tofani, SH., M.H, beliau merupakan Kanit 4 Subdit II(Cybercrime) Ditreskrimsus Polda Jateng pembicara 1 dan Dr. Rina Arum Prastyanti,SH.MH, beliau merupakan Dosen Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa pembicara 2. Acara seminar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan sekaligus membuka acara seminar Cyber Law oleh Wakil Ketua III Agus Suyatno, S.Pd.MM kemudian dilanjutkan dengan Do’a ,
Dalam sambutannya Agus Suyatno mangatakan, dunia information technology (IT) saat ini berkembang sangat cepat dan masuk dalam lini kehidupan manusia. Selain membawa dampak positif, terdapat pula dampak negatif yang mengarah kriminalitas yang memanfaatkan dunia IT. Sehingga, tren kejahatan dunia maya (cyber crime) secara global semakin canggih. Untuk itu mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa khususnya harus bener-benar memahami hal tersebut, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, seperti twitter, chatting, facebook, sms dan lain-lain, serta seminar tersebut bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa khususnya tentang cyber law, harus paham beretika di dunia maya. “Selain itu juga sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan kami sebagai orang komputer dan IT untuk berbagi bagaimana penggunaan IT yang aman, baik dan jangan sampai diretas,” tambahnya.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law adalah hukum baru yang dikenal sebagai hukum siber sebagai padanan dari cyber law yaitu suatu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi atau disebut hukum dunia maya serta hukum mayantara.

Dr. Rina Arum Prastyanti,SH.MH mengatakan bahwa perkembangan dunia IT begitu pesat. Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Perkembangan IT yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut. 

Kompol Andis Arfan Tofani, SH., M.H menjelaskan, dunia IT berkembang sangat pesat, sehingga besar harapan saya mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Duta Bangsa harus selalu siap menghadapi kemajuan IT dengan segala konsekuensinya seperti berperilaku, ancaman keamanan dan budaya yang berbeda. Berkaitan dengan cyber law secara praktis selaku mahasiswa perlu memahami bahwa di dunia maya ada hukum yang mengatur. Mereka tidak bisa secara bebas mencaci maki, berkicau  atau mengumbar informasi dirinya yang menjadi peluang cyber crime. Pemerintah membuat regulasi yang membatasi pemberian sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Indonesia memerlukan UU cyber yang lebih komprehensif untuk menyatukan semua aspek seperti di negara lain yang mempunyai KUHP khusus IT, jelasnya. 



Berita Lain