site.pilih_bahasa

Pendirian Badan Usaha (CV) Terhadap Lurik Bagong Asli Guna Mengingkatkan Kepercayaan Terhadap Masyarakat oleh TIM PKM Dosen UDB Surakarta

  • Kategori: Berita Universitas
  • Tanggal: 28 November 2025
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan, sedangkan CV adalah singkatan atau persekutuan komanditer, yaitu salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetorkan modal. Dengan adanya TIM PKM Dosen UDB Surakarta dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kain lurik. Karena sebelumnya Lurik Bagong belum memiliki CV. Sehingga dengan adanya perubahan CV di harapkan peningkatan konsumen dalam membeli atau memesan produk lurik semakin meningkat. CV lebih mudah untuk di percaya dan dapat meyakinkan mengenai kualitas produk yang mereka miliki dan produksinya. Perubahan nama CV sendiri tidak hanya di bagian toko melainkan juga di rumah produksinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setelah adanya kegiatan PKM Lurik Bagong sudah mempunyai badan usaha.

Tim PKM dosen Universitas Duta Bangsa Surakarta yang terdiri dari Mira Erlinawati, M.Pd dari prodi Teknik Informatika, Moh. Muhtarom, SE, S.Kom., M.Kom dari prodi Teknik Informatika dan Novemy Triyandari Nugroho, SE., MM dari Prodi Manajemen. Memberikan solusi terhadap permasalahan pada bagian pemasaran, yang salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat dengan cara adanya perubahan terhadap nama tersebut yakni CV Lurik Bagong.


Program ini mendapat Hibah Direktorat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal, Riset Dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2025 Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Ruang Lingkup Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat yang Telah Memberikan Dukungan Finansial Ini. Dengan Nomor Kontrak 098/UDB.LPPM/A.34-HK/VIII/2025.

Program dilaksanakan dengan tahapan pengumpulan berkas-berkas dari Mitra dan di ajukan ke Notaris yang membantu membuatkan CV tersebut. Karena dengan adanya perubahan tersebut maka proses yang di lalui juga melalui beberapa tahap. Pada Tahap penyiapan berkas, mitra harus mempersiapakan data-data yang berkaitan dengan perubahan pembuatan Badan usaha. Meliputi, data diri mitra, ruang lingkup yang berkaitan dengan pabrik dan toko Lurik Bagong, pernyataan dari mitra berkaitan dengan keaslian adanya lurik bagong tersebut. Tahap kedua Verifikasi data oleh Notaris, Notaris mencocokkan data-data yang sudah di terima terhadap mitra guna melanjutkan pembuatan CV karena harus wajib ada syarat wajib yang harus di penuhi oleh Mitra. Setelah verifikasi selesai maka tahap selanjutnya yakni Mitra menghadap Notaris untuk di bacakan akta CV dan penandatangan CV. Tetapi tahap tersebut belum selesai, karena mitra masih harus mengurus ke MPP berkaitan dengan verifikasi sertifikat dari Toko Lurik tersebut. Di MPP mitra harus masih membuat beberapa pernyataan tentang kondisi yang ada di Lurik Bagong Asli dan menulis surat pernyataan.

Dari kegiatan yang diadakan, mitra antusias untuk mengikuti beberapa tahapan untuk pembuatan CV Lurik Bagong. Sehingga prosesnya sesuai dengan harapan TIM PKM Dosen UDB Surakarta. Selesai tepat waktu dan tidak ada hambatan dalam proses yang di lalui.



berita_lain