UDB Lakukan Studi Lapangan di Pengadilan Agama Kota Surakarta

  • Kategori: Berita Universitas
  • Tanggal: 30 November 2021
Jum'at, 12 November 2021, Mahasiswa Universitas Duta Bangsa Surakarta melakukan studi lapangan di Pengadilan Agama Kota Surakarta. Topik pada studi lapangan tersebut adalah Pelaksanaan Putusan Hakim Pengadilan Agama dalam Sidang Perceraian. Adapun narasumber dalam kegiatan studi lapangan tersebut adalah Drs.H. Ali Mahfud SH.,MH.


Beberapa penjelasan yang diberikan oleh Drs.H. Ali Mahfud SH.,MH. dari kegiatan tersebut adalah Pengadilan Agama Surakarta bertugas untuk menerima, memutuskan, dan mengeksekusi perkara. Drs.H. Ali Mahfud SH.,MH. juga menjelaskan dalam memutuskan perkara di pengadilan adalah seorang hakim. Kemudian jika terdapat gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi/gugatan balik, rekonvensi artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya. 


Penjelasan lain oleh Drs.H. Ali Mahfud SH.,MH. yaitu dalam proses pengadilan terdapat istilah konvensi yang merupakan gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Kemudian Eksekusi putusan berarti apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.